Belum Putuskan Langkah, Pimpinan KPK Tunggu Biro Hukum

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 12:16 WIB
Pimpinan KPK masih belum ungkapkan langkah hukum yang akan dilakukan oleh lembaga antirasuah. Mereka terlebih dahulu akan berdiskusi dengan biro hukum.
mendengarkan pembacaaan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan diterima oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hingga palu diketok, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan pernyataan resmi dalam menanggapi putusan tersebut.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP menyatakan, pihaknya masih menunggu Kabiro Hukum KPK, Catharina M. Girsang untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK membahas sikap KPK atas putusan tersebut. "Masih menunggu Kabiro Hukum hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan," kata Johan singkat.

Sebelumnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan untuk menggugat KPK.

Permohonan yang dikabulkan oleh hakim tersebut ada dua dari empat yang dimohonkan kuasa hukum Budi Gunawan. Pertama, penetapan tersangka oleh KPK diputuskan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Dalam laporan tersebut, diketahui Budi Gunawan memiliki transaksi tidak wajar di saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir di Kepolisian RI.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim adalah mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER