PDIP: Jokowi Harusnya Sudah Tahu Bagaimana Setelah Ini

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 12:34 WIB
"Pengesahannya sudah selesai di paripurna. Tak mudah untuk memparipurnakan di DPR. Pelantikan Budi lebih kepada seremonial,” kata Effendi Simbolon.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tahu apa yang semestinya dilakukan menyusul keluarnya putusan sidang praperadilan yang di antaranya menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi tidak sah.

“Tidak perlu didorong-dorong (Presiden Jokowi), dia seharusnya sudah tahu yang akan dilakukan. Bisa membedakan mana yang proses prosedural atau terkait etika,” kata Effendi saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/2).

Salah satu ketua DPP PDIP ini menegaskan DPR tidak berkaitan langsung dengan keputusan praperadilan ini karena pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri sudah disetujui dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengesahannya sudah selesai di paripurna. Tidak mudah untuk memparipurnakan di DPR,” ujar anggota Komisi I DPR ini mengingatkan. “Pelantikan Budi Gunawan lebih kepada seremonial.”

Effendi menyatakan putusan praperadilan Budi Gunawan harus dipatuhi dan ikuti. “Sebagai negara yang berlandaskan hukum, semua sudah sesuai prosedur. Ini proses yang sudah diuji melalui praperadilan,” ucap dia.

Menurut Effendi putusan praperadilan pengadilan tersebut menjadi pelajaran bahwa tidak bisa mendalilkan sesuatu pun di atas hukum. “Tidak ada satu pihak pun di negara ini yang bisa meng-abuse hukum melalui power,” kata Effendi. “Hari ini sesuatu uraian hakim atas dasar hukum diterima sebagian oleh hakim,” lanjutnya.

Effendi menambahkan, putusan tersebut tidak perlu dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi karena tidak otomatis semua gugatan peradilan bakal dikabulkan. “Case by case, tidak kemudian berlaku seperti ini terus,” ujar dia.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER