Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai putusan praperadilan atas tidak sahnya penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak berpengaruh terhadap kewenangan Presiden Jokowi melantik calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). Lebih jauh lagi, keputusan Presiden Jokowi untuk tetap melantik Budi Gunawan dinilai bisa menjatuhkan kepercayaan publik.
"Putusan praperadilan tersebut sesungguhnya tidak memberikan dampak apapun atas kewenangan Presiden melantik atau tidak melantik Kapolri," kata peneliti PSHK, Miko Ginting, melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Senin (16/2).
Miko kemudian menyatakan terdapat dua alasan bagi Presiden untuk tetap membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pertama, putusan praperadilan memang menyatakan status Budi sebagai tersangka tidak sah tetapi proses hukum atas Budi belum berakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan praperadilan hanya mendiskualifikasi kedudukan BG sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum sementara pembuktian apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan BG terbukti atau tidak, hingga hari ini belum dilaksanakan. Dalam hal itu, KPK dapat kembali menetapkan BG sebagai tersangka," kata Miko.
Lebih jauh lagi, Miko mengatakan Presiden Jokowi tidak mesti melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena kepercayaan publik pada negara justru akan memburuk ke depannya.
"Pelantikan BG sebagai Kapolri justru akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi. Apabila ujung dari penantian masyarakat adalah dilantiknya seorang perwira polisi yang memiliki masalah hukum menjadi Kapolri, maka Presiden Jokowi dinilai telah mengabaikan aspek kepentingan publik, etika dan moral hukum dalam mengambil keputusan," ujar Miko melanjutkan.
Sebelumnya, diketahui Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri baru karena adanya proses sidang praperadilan yang sedang berjalan sejak Senin (2/2) lalu. Presiden berjanji akan segera mengeluarkan putusan terkait posisi Kapolri yang masih kosong segera setelah hasil sidang praperadilan ditetapkan.
Senin (16/2) ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kubu Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarpin memutuskan penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.
Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.
(utd)