MA Prediksikan KPK Sulit Ajukan Peninjauan Kembali

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 17:32 WIB
Padahal KPK tengah mempertimbangkan opsi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung menyusul kekalahan mereka pada sidang praperadilan Budi Gunawan.
Kuasa hukum KPK Catharina Girsang saat sidang praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung meramalkan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengalami kesulitan jika mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang gugatan praperadilan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Peninjauan kembali ke MA merupakan salah satu opsi yang dipertimbangkan KPK menyusul kekalahan mereka dari Budi Gunawan. Masalahnya, hingga saat ini belum ada peraturan di Indonesia yang berisi ketentuan putusan sidang praperadilan dapat ditinjau kembali oleh termohon –dalam hal ini KPK.

“Sampai sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan apakah praperadilan bisa PK atau tidak. Di Pasal 263 KUHAP, PK hanya disebut dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli waris,” kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNN Indonesia, Senin (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan KUHAP yang mengatur tentang sidang praperadilan terdapat dalam Pasal 77 hingga 87. Dalam aturan itu juga tidak disebutkan apakah putusan hakim dalam sidang tersebut dapat ditinjau kembali oleh pihak termohon atau tidak.

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan dua dari empat permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pertama, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa Budi Gunawan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK, sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai objek penyelidikan. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER