Hakim Menangkan Gugatan Budi, Publik Menanti Sikap Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 15:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas perkara legalitas penetapan tersangka suap dan gratifikasi terhadapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/2).

Dalam putusannya, hakim menimbang pada Pasal 1 dan 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 terkait definisi penyelenggara negara, serta Pasal 11 Undang-Undang KPK dalam memutuskan Budi Gunawan tidak termasuk ke dalam obyek penyidikan KPK. Atas dasar tersebut, hakim pun memvonis penetapan tersangka KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat.

Sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai pada pukul 9 lewat 20 menit waktu indonesia barat dan berakhir sekitar pukul 10 lewat 20 waktu indonesia barat.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER