Jaksa Agung: Putusan Praperadilan Belum Bersifat Mengikat

Lalu Rahadian & Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 22:38 WIB
Jaksa Agung meminta KPK lebih cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka agar tidak lagi diperkarakan melalui sidang praperadilan.
Jaksa Agung meminta KPK lebih cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka agar tidak lagi diperkarakan melalui sidang praperadilan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan putusan peradilan yang bersifat mengikat atau memiliki yurisprudensi hanya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Penegasan Prasetyo itu menanggapi pertanyaan mengenai hasil putusan sidang praperadilan atas gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yurisprudensi itu putusan Mahkamah Agung. Kami harus lihat lagi perkembangan baru ke depannya, ya. Nanti kami lihat seperti apa," ujar Prasetyo ketika ditemui di Istana Bogor, Senin (16/2).

Menurut Prasetyo, KPK harus lebih cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal itu penting agar kasus serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus lebih hati-hati dan lebih cermat dalam segala hal, penyidikan dan sebagainya. ketika menetapkan orang sebagai tersangka ya harus hati-hati, pertimbangkan dengan masak-masak. Dilihat dari segala aspek sehingga tidak ada lubang-lubang kelemahan sedikitpun," kata Prasetyo.

Ditanyakan mengenai sikap pribadinya terhadap putusan sidang praperadilan, Prasetyo enggan berkomentar. Namun, ia mengatakan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara yang diajukan.

Usai putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, yang memenagkan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, Presiden joko Widodo menggelar rapat paripurna Kabinet Kerja di Istana Bogor malam ini. Namun, Prasetyo menegaskan rapat tersebut bukan untuk membahas hasil sidang praperadilan Budi Gunawan.

"(Rapat paripurna) tidak membahas sidang praperadilan," ujarnya singkat. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER