Wakapolri akan Telaah Putusan Atas Budi Gunawan

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 19:32 WIB
Wakil Kepala Kepolisan Republik Indonesia Komjen Badrodin Haiti mengatakan berencana menelaah putusan yang ditetapkan PN Jaksel, Senin (16/2).
Wakapolri Badrodin Haiti saat upacara kenaikan pangkat perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Bogor, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Kepolisian RI Badrodin Haiti berencana untuk menelaah putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin (16/2). Meskipun demikian, sebagai aparat penegak hukum Badrodin akan menghormati keputusan pengadilan.

"Ya kami, kan, kalau melihat vonis harus baca dulu bunyinya vonis itu apa. Kami hanya tahu dari media saja yang tadi disiarkan. Tapi kalau mau bersikap tentu harus baca vonisnya seperti apa bunyinya," ujar dia di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/2).

Dia berpendapat dengan menelaah putusan pengadilan, maka bisa diketahui pertimbangan-pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan vonis tersebut. "Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang menjadi dasar putusan itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin mengatakan hingga saat ini dirinya belum bertemu dengan Budi Gunawan meskipun sama-sama berangkat ke Istana Bogor pada, Senin ini, untuk menghadap Presiden Jokowi. "Saya belum ketemu dengan Pak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan pulang ke Jakarta, saya ke sini," ujar dia.

Siang tadi, hakim tunggal PN Jaksel Sarpin Rizaldi menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kubu Budi Gunawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Hakim juga memutuskan KPK dinilai tidak punya kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.

Sementara itu, pascaputusan praperadilan politisi PDIP menyatakan desakannya kepada Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Hal tersebut disampaikannya karena sudah diterimanya praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penundaan pelantikan BG sebagai Kapolri saat itu karena KPK menyatakan Komjenpol BG sebagai tersangka. Sekarang status itu sudah dianulir, jadi tidak ada alasan untuk menundanya," tutur Hasanudin melalu keterangan yang diterima oleh CNN Indonesia, Senin (16/2)

Selain itu, desakan pun dia berikan untuk menghindari ketidakpastian di dalam tubuh Polri. Lebih lanjut, dia mengingatkan, DPR sudah sejak bulan Januari lalu telah menerima pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.

"Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah dinyatakan lolos dalam fit and proper test di DPR. Polri butuh Kapolri baru," kata dia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER