Lima Kerancuan Putusan Hakim Sarpin Menurut Aktivis

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 18:58 WIB
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyimpulkan lima kerancuan atas putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel, Senin (16/2).
Massa dari berbagai elemen masyarakat tumpah ruah di pelataran Gedung KPK sebagai wujud dukungan terhadap lembaga antirasuah, Senin (16/2). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan surat terbuka atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Kelompok pendukung KPK itu menilai putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah menimbulkan kekacauan hukum.

"Koalisi Masyarakat Sipil melihat setidaknya ada lima kesalahan fatal dalam putusan tersebut," kata perwakilan KMS, Haris Azhar saat membacakan surat terbukanya di Gedung KPK, Senin (16/2) petang.

Haris menilai, pertama, putusan Hakim Sarpin bertentangan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan. Dalam ketentuan Pasal 77, katanya, tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Haris menilai putusan tidak memiliki alasan legal karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus atau memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan. Ketiga, hakim dinilai melakukan kesalahan fatal dengan memutuskan Budi Gunawan tidak termasuk aparat penegak hukum dengan kualifikasi pegawai Eselon 1.

Haris kemudian menilai hakim telah mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU Polri, yakni UU no 2 tahun 2002 atas penjelasan yang menyebutkan bahwa polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum.

"Hal ini merupakan tindakan yang tidak profesional dari hakim," ujar Haris.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan tersebut juga menyebut kalau pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan BG sebagai dalil mengabulkan permohonan. Namun sayangnya, tidak mempertimbangkan proses formal dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di dalam persidangan.

Dari lima kerancuan pertimbangan itu, Haris menyimpulkan bahwa hakim sama sekali tidak melakukan proses uji coba terhadap dua alat bukti yang dimiliki KPK. Dalam arti lain, kata Haris, penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup dari KPK tidak lantas turut gugur.

"Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan oleh KPK. Tindak pidana yang disangkakan terhadap BG tetap ada dan tidak hilang sama sekali," ujar Haris.

Atas pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan, untuk membatalkan putusan hakim Sarpin yang dinilai keliru.

"Selama upaya hukum itu berjalan, KPK harus terus melakukan proses hukum terhadap kasus yang menimpa Budi Gunawan," ujar Haris. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER