Meski Kecil Peluang, Mantan Hakim MA Dorong KPK Ajukan PK

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 05:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, mendorong KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan sidang praperadilan Budi Gunawan.
Pengunjukrasa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (Mars) Sulsel, berunjukrasa di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/2). Dalam aksinya, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kisruh antara KPK dan Polri serta mereka menolak putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG). (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kendati peluang menang kecil, Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, mengatakan tidak ada jalan lain bagi KPK selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk menggugat hasil sidang praperadilan yang membebaskan Budi Gunawan dari jeratan kasus gratifikasi.

"Ada putusan dari pleno kamar MA (Mahkamah Agung) bulan Maret 2012 yang mengatakan putusan praperadilan tidak bisa di kasasi apalagi di-PK. Teorinya begitu, Tapi kalau mau ditempuh (PK) saja menurut saya tidak apa-apa. Tidak ada jalan lain bagi KPK (Selain mengajukan PK), ujar Harifin ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/2) malam.

Walaupun secara de jure tidak ada kesempatan untuk KPK melakukan PK, tetapi Harifin mendukung langkah lembaga anti-rasuah tersebut jika tetap mengajukan PK di kemudian hari. Menurut Harifin, PK yang diajukan KPK dapat secara langsung maupun tidak langsung mendorong MA untuk aktif mengawasi sidang praperadilan Budi Gunawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika KPK mengajukan PK, mungkin MA sebagai pengawas akan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan yang dianggap perlu. MA bisa menggunakan kewenangannya sebagai pengawas tertinggi. Namun, itu bisa dilakukan jika MA tidak sependapat dengan putusan hakim Sarpi pagi tadi," ujar Harifin melanjutkan.

Sebelumnya, MA mengatakan tidak ada peraturan di Indonesia yang menyebutkan bahwa PK dapat dilakukan terhadap keputusan sidang praperadilan. “Sampai sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak menyebutkan apakah praperadilan bisa PK atau tidak. Di Pasal 263 KUHAP, PK hanya disebut dapat dilakukan oleh terpidana atau ahli waris,” kata Juru Bicara MA Suhadi, Senin (16/2) sore.

Seperti diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan dua dari empat permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Budi Gunawan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang disangkakan KPK.

Pertama, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dipandang tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa Budi Gunawan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK, sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai objek penyelidikan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER