Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
"Itu kan amanat undang-undang bos!" ujar Bambang seusai menghadiri Rapat Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Senin (16/2), di Cempaka Putih, Jakarta. Pernyataan itu menjawab pertanyaan wartawan terkait SP3 status Budi pascaputusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Bambang menyatakan keputusan soal calon Kapolri tersebut masih akan dibicarakan dalam forum diskusi pimpinan KPK. "Dalam diskusi pimpinan, itu pasti ada jalan keluarnya," ucapnya.
Sesuai pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3. Pengaturan itu bahkan telah dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan judicial review yang diajukan mantan anggota DPR Hengky Baramuli terhadap pasal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Ketua MK Hamdan Zoelva berpendapat KPK tidak memiliki hak mengeluarkan SP3 demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
Senin pagi tadi, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi. Ia memutuskan, proses penetapan tersangka KPK terhadap Budi tidak sesuai aturan hukum dan tidak sah.
(sip)