Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat akan mengambil keputusan tingkat dua mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) melalui rapat paripurna Selasa ini (17/2). Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati merevisi sepuluh poin dalam UU Pilkada.
"Perubahannya oleh seluruh fraksi telah ditanda tangani oleh DPR, Komite I DPD dan pemerintah, dan siap untuk dibawa dalam rapat paripurna," tutur Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Poin pertama yang objek revisi adalah mengenai mekanisme pencalonan kepala daerah dan wakilnya yang kembali mengikuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang diselenggarakan secara sepaket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klausul berikutnya adalah dihapusnya uji publik dalam Pilkada. Sebelumnya, poin ini merupakan salah satu hal yang alot didalam setiap pembahasannya, mulai dari akan digantinya nama dari uji publik menjadi sosialisasi hingga rentang waktu untuk uji publik.
Poin ketiga adalah penanganan sengketa hasil Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Konstistusi. Poin keempat adalah, disepakatinya KPU untuk menjadi penyelenggara Pilkada. Poin kelima adalah pembiayaan Pilkada diambil dari APBD didukung juga dengan APBN.
Poin keenam adalah ambang kemenangan nol persen, yang berarti akan berlangsung selama satu putaran. Poin ketujuh adalah disepakatinya Gubernur minimal berusia 30 tahun, dan Bupati atau Walikota minimal berusia 25 tahun. Poin ke delapan adalah disepakatinya Gubernur, Bupati maupun Wali Kota tetap berpendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Poin kesembilan adalah disepakatinya syarat dukungan penduduk untu calon perseorangan dinaikkan sebesar 3.5 persen. Poin kesepuluh adalah diselenggarakannya Pilkada pada Desember 2015.
Rapat paripurna rencananya akan diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB. Selain pengambilan keputusan atas revisi UU Pilkada, rapat paripurna tersebut juga akan mengambil keputusan terkait peraturan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan penetapan badan ekonomi kreatif menjadi mitra Komisi X.
(obs)