"Hal seperti itu (pemberitahuan melalui saluran telfon) tidak diatur dalam Undang-Undang," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana ketika dihubungi CNN Indonesia, Ahad (15/2).
Dadang menegaskan, masalah genting seperti pembatalan calon Kapolri tidak seharusnya diselesaikan melalui sambungan telepon. Dia menilai, akan muncul subjektivitas jika isu tersebut benar adanya. Dadang juga menambahkan, kursi kapolri merupakan posisi strategis yang sudah seharusnya segera diputuskan penyelesaiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengingatkan agar semua pihak tidak merusak hubungan antara DPR dan presiden karena masalah Kapolri saat ini. "Jangan sampai hubungan DPR-Presiden terganggu," ujarnya.
Dadang mengatakan, Fraksi Hanura tetap meminta agar Jokowi melantik terlebih dahulu Budi Gunawan sebagai Kapolri. Urusan status tersangka yang disematnya, Dadang mengatakan, Jokowi bisa melakukan hak prerogatifnya untuk menonaktifkan Budi dan menunjuk pelaksana tugas dan wewenang Kapolri.
"Penunjukkan Plt pun harus ada persetujuan DPR," katanya. Meski begitu Dadang mengkonfirmasi tidak ada arahan khusus dari Ketua Umum Hanura, Wiranto, menyoal pelantikan Budi Gunawan. Wiranto hanya memberikan pernyataan bahwa dia memberi keleluasaan bagi fraksi untuk menentukan sikap terbaik. (meg)