Pemberitahuan via Telepon Jokowi ke DPR Dinilai Tidak Sah

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Minggu, 15 Feb 2015 12:58 WIB
Pemberitahuan terkait dibatalkannya rencana pelantikan Komjen Budi Gunawan itu dinilai Partai Hanura tidak sesuai prosedur yang termakhtub dalam Undang-Undang.
Pendemo mengenakan topeng bergambar orang dekat Presiden RI Joko Widodo berunjuk rasa saat Car Fee Day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 15 Februari 2015. Mereka mengecam orang-orang dibalik Joko Widodo yang mempengaruhi keputusan Joko Widodo selaku Presiden RI. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Isu pembatalan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri kian kencang saat Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaedi Mahesa mengatakan sudah ada komunikasi antara Istana dengan pimpinan DPR RI via telepon. Namun, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat menganggap proses tersebut tidak sah karena tidak ada dalam Undang-Undang.

"Hal seperti itu (pemberitahuan melalui saluran telfon) tidak diatur dalam Undang-Undang," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana ketika dihubungi CNN Indonesia, Ahad (15/2).

Dadang menegaskan, masalah genting seperti pembatalan calon Kapolri tidak seharusnya diselesaikan melalui sambungan telepon. Dia menilai, akan muncul subjektivitas jika isu tersebut benar adanya. Dadang juga menambahkan, kursi kapolri merupakan posisi strategis yang sudah seharusnya segera diputuskan penyelesaiannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Urusan Kapolri dan pembatalan pelantikan tidak bisa diselesaikan secara subjektif antara presiden dengan pimpinan DPR saja," kata Dadang. Pria yang juga masuk dalam Badan Anggaran DPR RI ini menambahkan, jangan lagi ada manuver politik yang bisa memunculkan presepsi berbeda-beda.

Dia pun mengingatkan agar semua pihak tidak merusak hubungan antara DPR dan presiden karena masalah Kapolri saat ini. "Jangan sampai hubungan DPR-Presiden terganggu," ujarnya.

Sebelumnya Desmond mengungkapkan pada awak media, bahwa Presiden Joko Widodo telah menelepon Ketua DPR Setya Novanto dan memberitahukan jika pelantikan Budi Gunawan tidak akan terjadi alias dibatalkan. Meski Setya sempat membantahkan tapi sumber CNN Indonesia di DPR RI membenarkan info tersebut.

Dadang mengatakan, Fraksi Hanura tetap meminta agar Jokowi melantik terlebih dahulu Budi Gunawan sebagai Kapolri. Urusan status tersangka yang disematnya, Dadang mengatakan, Jokowi bisa melakukan hak prerogatifnya untuk menonaktifkan Budi dan menunjuk pelaksana tugas dan wewenang Kapolri.

"Penunjukkan Plt pun harus ada persetujuan DPR," katanya. Meski begitu Dadang mengkonfirmasi tidak ada arahan khusus dari Ketua Umum Hanura, Wiranto, menyoal pelantikan Budi Gunawan. Wiranto hanya memberikan pernyataan bahwa dia memberi keleluasaan bagi fraksi untuk menentukan sikap terbaik. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER