Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dokumen di Polda Sulawasi Selatan Barat. Menanggapi hal tersebut, pimpinan DPR RI meminta agar ketua lembaga antirasuah tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Seperti disebutkan dalam Undang-Undang KPK, apabila pimpinan menjadi tersangka maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri untuk sementara waktu," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di kompleks DPR, Selasa (17/2).
Dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka, ini artinya pimpinan KPK yang "masih bersih" dari jeratan perkara hukum hanya tersisa dua orang, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Agus mengungkapkan hal tersebut membuat Presiden Indonesia Joko Widodo untuk segera mengambil sikap dan putusan yang tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praktis KPK tinggal dipimpin dua orang dan membuat kinerjanya akan kurang maksimal. Maka kami minta Jokowi untuk bisa ambil putusan dan kebijakan," lanjut Agus.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa mengungkapkan Jokowi untuk segera mengeluarkan Keppres pemberhentian pimpinan KPK dan langsung mengeluarkan Perppu mengangkat pengganti agar kinerja KPK tidak terganggu.
"Seperti pada jaman Pak Susilo Bambang Yudhoyono maka segeralah terbitkan Perppu," ujar Desmond.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Rencananya, Samad bakal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat (20/2).
(pit)