Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai memasukan nama seseorang ke dalam kartu keluarga hal yang lumrah dilakukan. Secara hukum memang ada pelanggaran, namun secara sosial kasus seperti tidak pantas ditangani secara serius.
"Secara sosial memang tidak layak karena kasus sudah lama dan itu hal lumrah dilakukan banyak orang," kata Mahfud kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).
Menurutnya, bukan tidak mungkin banyak pejabat juga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Misalnya, Mahfud mencontohkan, pembantu berasal dari kampung namanya masuk dalam kartu keluarga majikan. Hal tersebut dinilai lebih mudah dibandingkan harus mengurus surat pindah domisili untuk mengurus KTP baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mahfud menilai polisi juga tidak salah menyidik kasus ini. Secara hukum kasus ini memenuhi syarat formal.
Namun ia mengingatkan adanya konsep restoratif justice yakni menyelesaikan masalah tidak di pengadilan karena tidak ada kerugian masyarakat yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan.
Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Ia dituduh memalsukan dokumen dengan mamasukan nama Feriyani Lim dalam kartu keluarganya untuk pembuatan KTP.
KTP tersebut selanjutnya dipakai untuk pembuatan paspor bagi Feriyani karena dirinya tidak memiliki KTP Makassar.
Polisi menetepakan Samad sebagai tersangka setelah meminta keterangan 23 orang saksi. Sebagai tersangka, Samad akan diperiksa pada Jumat (20/2) mendatang.
(sur/sip)