Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Rencananya, Samad bakal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat (20/2).
Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2), penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara sang ketua lembaga antirasuah itu.
"Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," tegas Endi.
Endi mengatakan, tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. “Penyidik berpikir sudah cukup bukjti untuk menetapkan Samad sebagai tersangka,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Oleh pelapornya, seorang perempuan bernama Feriyani, Samad dituduh melakukan pemalsuan dokumen.
"Abraham Samad dilaporkan terkait pemalsuan dokumen. Laporan dibuat hari Minggu kemarin," kata Haris Septiansyah, kuasa hukum Feriyana, di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, awal Januari lalu.
Feriyana, menurut Haris, merasa dirugikan atas tindakan Samad yang pada tahun 2007 silam menawarkan bantuan berupa pengurusan paspor. Dia berkata, ketika itu Feriyana berdomisili Pontianak, Kalimantan Barat.
Mengalami kesulitan administrasi, Feriyana pun kemudian pindah ke Makassar, kampung halaman Samad. Setelah pindah ke Makassar, lanjut Haris, Samad kemudian memasukkan nama Feriyana ke dalam kartu keluarganya.
Atas kejadian tersebut, Feriyana telah dilaporkan sebuah lembaga masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan. Statusnya pun telah menjadi tersangka.
Kini, giliran Feriyana yang mengadukan Samad ke kepolisian. Dia menuduh Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana diatur pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, serta pasal 263 Ayat 2 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(sip)