Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Abraham Samad ditetapkan Tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa (17/2), Samad diduga memalsukan dokumen berupa kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
"Modusnya mengurus paspor tapi tidak punya administrasi di makassar sehingga dibuatkan KK dan KTP palsu," kata Endi kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad menjadi tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara pada 9 Februari 2015 lalu. Hasilnya setelah memeriksa 23 orang saksi, penyidik yakin bahwa Samad patut dijadikan tersangka kasus pemalsuan dokumen.
"Penyidik berpendapat yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Endi. Penyidik saat ini telah menyita barang bukti berupa paspor dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim yang diduga kuat palsu. Penyidik sendiri berencana memeriksa Samad sebagai tersangka pada Jumat (20/2) ini.
(sur/sip)