Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi yakin tim penyidik sudah memiliki cukup[ bukti untuk menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka. Setidaknya, menurut dia, itu tercermin dari banyaknya saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik.
“Penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dalam perkara pemalsuan dokumen ini,” kata Endi saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/2).
Menurut Endi, saksi-saksi yang sudah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang terkait perkara yang menyeret nama ketua lembaga antirasuah ini. Pihak Imigrasi, Kecamatan dan Kelurahan hingga RT dan RW sudah dimintai keterangannya soal ini.
“Bahkan saksi ahli yakni yang berasal dari disiplin ilmu hukum dan kependudukan juga sudah kami mintai keterangannya,” kata Endi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, Samad akan diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen yang disangkakan kepadanya pada Jumat pekan ini. Kepolisian mengklaim surat pemanggilan sudah dilayangkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri. Oleh pelapornya, seorang perempuan bernama Feriyani, Samad dituduh melakukan pemalsuan dokumen.
"Abraham Samad dilaporkan terkait pemalsuan dokumen. Laporan dibuat hari Minggu kemarin," kata Haris Septiansyah, kuasa hukum Feriyana, di depan kantor Bareskrim Polri, Jakarta, awal Januari lalu.
Feriyana, menurut Haris, merasa dirugikan atas tindakan Samad yang pada tahun 2007 silam menawarkan bantuan berupa pengurusan paspor. Dia berkata, ketika itu Feriyana berdomisili Pontianak, Kalimantan Barat.
Mengalami kesulitan administrasi, Feriyana pun kemudian pindah ke Makassar, kampung halaman Samad. Setelah pindah ke Makassar, lanjut Haris, Samad kemudian memasukkan nama Feriyana ke dalam kartu keluarganya.
Atas kejadian tersebut, Feriyana telah dilaporkan sebuah lembaga masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan. Statusnya pun telah menjadi tersangka.
Kini, giliran Feriyana yang mengadukan Samad ke kepolisian. Dia menuduh Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana diatur pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, serta pasal 263 Ayat 2 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(sip)