Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI menyatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad cukup diproses di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, tak perlu dibawa ke pusat.
“Ini perkara yang sama dengan yang ditangani di Polda. Kami belum menindaklanjuti. Kalau kami menindaklanjuti, kami seolah membela Feriyani Lim,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Ronny Sompie kepada CNN Indonesia, Selasa (17/2).
Walau demikian, Ronny memastikan Mabes Polri telah memberikan asistensi dan supervisi terhadap penanganan perkara Abraham Samad ini di Polda Sulselbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronny, Feriyani Lim kemungkinan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dengan harapan perkaranya di Polda akan dinyatakan gugur. Padahal, ujar Ronny, walau Feriyani melaporkan perkara ini ke Mabes Polri, kasus akan tetap diproses di Polda.
“Sebenarnya cukup di Polda, itu sudah mencakup semua,” ujar Ronny.
Ia menegaskan, perkara yang dilaporkan Feriyani Lim ke Mabes Polri dan perkara yang menjeratnya di Makassar adalah perkara yang sama. “Ini bukan dua perkara yang berbeda. Ini satu perkara yang sama,” kata Ronny.
Bedanya, di Makassar Feriyani dilaporkan atas kasus pemalsuan dokumen dan menjadi tersangka, sementara di Mabes Polri Feriyani melaporkan orang yang memalsukan dokumennya. “Yaitu dengan tersangka AS,” ujar Ronny.
Hari ini, Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dan akan segera memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan, Jumat pekan ini (20/2). Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 9 Februari.
Sebelumnya, Feriyani Lim melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menuduh Samad memalsukan dokumennya sehingga dia tersangkut masalah hukum dan ditetapkan menjadi tersangka di Polda.
(agk)