Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Surahman Hidayat menyatakan anggota DPR dilarang membawa senjata api baik di dalam maupun di luar kawasan DPR. Semula larangan hanya berlaku untuk kawasan luar di parlemen.
Menurut Surahman Pasal 8 ayat 5 Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara itu kemudian diubah. "Para anggota dewan sekarang dilarang untuk membawa senjata api dan senjata berbahaya lainnya di dalam dan di luar kawasan DPR," kata Suharman.
Pasal kontroversial lainnya dalam peraturan ini yakni Pasal 12 ayat 2 yang melarang anggota dewan menjadi bintang iklan atau sinetron. Pasal tersebut menurutnya tidak memerlukan lagi penjabaran. "Sudah dijelaskan secara eksplisit dan implisit mengenai tugas utama anggota dewan dalam pasal 2 ayat 5, dan tentang pembatasan pribadi dalam bersikap dalam pasal 3 ayat 2," kata Suharman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat Paripurna hari ini sendiri pengesahan peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan ditunda untuk disempurnakan kembali.
Menurut Surahman, masih diperlukannya masukan dari para anggota semua fraksi untuk menyempurnakan Kode Etik dan Tata Beracara MKD tersebut. Peraturan ini selanjutnya akan dikirimkan kepada pimpinan fraksi dalam rangka meminta masukan terhadap kedua peraturan tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan pembahasan lebih lanjut poperaturan ini ini akan dibahas pada masa sidang ketiga DPR. "Kami amanatkan MKD, dan disempurnakan dalam rapat paripurna selanjutnya," kata Fadli.
(sur/sip)