"Teken (tandatangan) dulu baru dikasih Rp 50 juta. Kalau tidak, ya tidak dikasih," ujar Bendahara Umum DPD Golkar Provinsi Papua, Achmad Goesra, kepada majelis hakim.
Menurut Achmad, uang tersebut merupakan uang muka yang diberikan oleh Nurdin Halid, selaku Steering Committe Munas IX di Bali kepada DPD tingkat II untuk memberikan dukungan kepada Ical sebagai ketua umum partai. Dukungan diberikan dengan menandatangani terlebih dahulu surat yang menyatakan akan mendukung dan memilih Ical pada Munas 30 November 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada 28 November 2014, Achmad mengaku sudah mulai mencium ketidakberesan dalam Munas IX yang diselenggarakan di Bali. Saat itu, ia sedang berada di Makassar dan mendapat telepon dari sekretarisnya yang melaporkan ada dana masuk ke rekening pribadi Achmad dari Nurdin Halid.
Akan tetapi, saat Achmad tiba di Bali untuk menghadiri Munas, banyak pengurus DPD tingkat II yang meminta jatah uang kepadanya. Ia pun baru menyadari bahwa dana yang masuk ke dalam rekeningnya beberapa waktu lalu telah dicairkan oleh sekretaris dan wakil bendaharanya untuk dibagikan kepada DPD tingkat II.
"Saya melihat ini tidak demokratis dan bertentangan. Saya pun akhirnya menyatakan mundur dari bendahara umum dan peserta Munas," ujar Achmad.
Sidang Mahkamah Partai Golkar dimulai pukul 10.45 WIB. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang, yaitu Muladi, Djasri Marin, Andi Matalatta, Has Natabaya dan Aulia Rachman. Namun, Aulia Rachman tidak hadir dalam persidangan karena saat ini dirinya menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Ceko. (pit/sip)