Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah setempat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Budi sendiri menanggapi santai penetapan tersangka tersebut.
Budi menyatakan, proses hukum terhadap Rusli sudah sesuai prosedur. "Siapapun itu orangnya biasa saja. Kasus ini kami sesuaikan dengan alat bukti yang ada," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Budi, tidak ada yang istimewa dalam penanganan kasus tersebut. Penetapan tersangka menurutnya wajar saja karena penyidik sudah memiki alat bukti yang lengkap. "BW (Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK) cuma empat hari saja sudah jadi tersangka, alat bukti lengkap," katanya membandingkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo Ajun Komisaris Besar Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas Rusli sebanyak tiga kali kepada Kejaksaan Tinggi.
"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma.
Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, proses hukum berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Atas perbuatannya Rusli dituduh melanggar pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Budi Waseso melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo setelah mengetahui Gubernur menuduh Budi berpihak pada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo.
(utd)