Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan senjata api ilegal. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan saat ini tengah menelusuri kasus tersebut.
"Dilaporkan masyarakat mereka menggunakan senjata ilegal. Kami telusuri, ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Budi menjelaskan, senjata tersebut adalah dikeluarkan oleh pabrik yang sah dan dan dibeli secara sah. Hanya saja, kepemilikannya tidak mempunyai izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012, tapi rata-rata 2011 sudah mati," ujar Budi.
Menurut Budi, senjata api yang dilaporkan semua berjenis laras pendek. Selain izin bermasalah, penyidik juga memeriksa jumlah amunisi dari senjata tersebut.
"Harus dipertanggungjawabkan berapa yang dimiliki, dipakai buat apa saja. Saya dapat (laporan) 20 peluru tinggal 15. Saya buat berita acara lima peluru sisanya buat apa," ujar Budi.
Di masa mendatang, penyidik Polri akan menyita senjata tersebut. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau alat bukti cukup pasti jadi tersangka. Tapi tidak serta-merta jadi tersangka, ini baru dugaan," kata jenderal bintang tiga itu.
Atas perbuatan tersebut, Budi menyatakan para penyidik melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancamannya 12 tahun, berat atau tidak bergantung yang menafsirkan."
(rdk)