Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus ‘Rumah Kaca,’ yakni dugaan yang dimuat dalam sebuah tulisan di blog bahwa Samad melakukan lobi politik terkait niatnya maju menjadi calon wakil presiden 2014 dengan imbalan bantuan hukum bagi kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK.
“Belum. Yang ada baru (penetapan tersangka Samad) atas kasus pemalsuan dokumen,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Penetapan tersangka Samad dalam perkara itu pun dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, bukan Mabes Polri. (Baca:
Perkara Abraham Samad Diproses di Polda)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, Samad diduga memaksukan dokumen berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Feriyani Lim. KK dan KTP itu digunakan Feriyani untuk membuat paspor di Makassar yang sesungguhnya bukan domisili dia.
Meski mengatakan belum mendengar laporan penyidik Mabes Polri tentang penetapan tersangka Samad dalam perkara penyalahgunaan wewenang tersebut, Kabareskrim mengisyaratkan penetapan bisa saja dilakukan penyidik tanpa sepengetahuan dia.
“Penyidik tidak perlu lapor ke saya. Kalau lapor dalam perkara tertentu, setelah melakukan penindakan,” ujar Budi.
Itu semua, tegas Budi, kewenangan penyidik yang tidak bisa dia intervensi. “Kalau menetapkan tersangka tidak usah lapor," kata dia.
Saat ini seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dari keempatnya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka.
(agk)