Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan keterangan resmi terkait kisruh antara dua lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang (18/2), Jokowi memutuskan tiga hal penting.
Ketiga hal tersebut yaitu mengusulkan menjadi Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri definitif; meminta Komisaris Jenderal Budi Gunawan memberi kontribusi bagi Polri; serta memberhentikan sementara dua pimpinan KPK dan menunjuk tiga pimpinan sementara KPK.
"Saya menginstruksikan kepada Polri dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut keterangan pers resmi Presiden Jokowi yang disampaikan di Istana Negara, Jakarta:
Hari ini kita akan berbicara masalah yang berkaitan dengan Polri dan KPK. Yang pertama, mengingat bahwa pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan serta memerhatikan kebutuhan Polri untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagai Kapolri.
Kedua, saya memutuskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi Kepolisian Republik Indonesia agar makin profesional dan dipercaya masyarakat. Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apapun yang nanti diamanatkan kepadanya.
Ketiga, karena ada masalah hukum pada dua pimpinan KPK, Abramad Samad dan Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saya akan mengeluarkan keppres (keputusan presiden) tentang pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.
Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu Taufiqurrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Pribowo.
Saya menginstruksikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara. Demikian yang bisa saya sampaikan. Terima kasih.
(rdk)