Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Indonesia Joko Widodo memutuskan untuk tak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mencalonkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri pengganti. Namun pimpinan DPR malah mempertanyakan status Kapolri yang diberhentikan dalam surat pencalonan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan akan mengkaji persoalan Kapolri ini dan pasti meminta penjelasan dari Jokowi. "Substantifnya presiden harus menjelaskan kenapa ada pergantian," kata Fadli saat ditemui di kompleks DPR, Rabu (18/2).
Fadli mengungkapkan secara konstitusi pergantian Kapolri harus dilalui dengan pemberhentian Kapolri yang lama. Sementara itu saat ini Polri tidak memiliki sosok Kapolri semenjak Jenderal Sutarman diberhentikan Jokowi beberapa waktu lalu.
"Jika yang diberhentikan adalah Kapolri yang lama, itu siapa? Yang lama siapa, yang baru siapa. Ini harus diidentifikasi terlebih dahulu," ujar Fadli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi keadaan sekarang adalah status quo."
Status BG
Fadli menambahkan DPR pun akan mengkaji soal status Budi Gunawan yang tidak jadi dilantik. Dia menegaskan kembali Jokowi harus berikan penjelasan yang jelas soal hal tersebut.
Setelah memutuskan untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan, Jokowi akhirnya menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri menggantikan Budi. Rencananya surat penggantian calon Kapolri tersebut akan disampaikan hari ini oleh Istana ke DPR.
Selain itu info yang beredar Budi Gunawan akan menanggalkan posisinya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian dan akan menjadi Wakapolri. Informasi tersebut didapat dari pengacara Budi Gunawan, Frederich Yunadi.
Dia mengatakan posisi strategis yang akan diberikan Budi Gunawan setelah batal jadi Kapolri adalah Wakapolri. "Infonya akan jadi Wakapolri," kata Frederich kepada CNN Indonesia.
(sip)