Menurut pengacara Samad, Dadang Trisasongko, pagi tadi tim kuasa hukum melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran kliennya kepada Polda Sulselbar. "Surat itu kami serahkan melalui tim lawyer kami yang ada di Sulsel," ujar Dadang melalui pesan singkat, Jumat (20/2).
Dadang mengatakan, hari ini Samad memiliki sejumlah agenda kegiatan yang tak bisa diabaikan. Acara itu mesti dihadiri oleh Samad lantaran sudah terjadwal sejak lama.
Meski demikian, Dadang tidak menampik, salah satu alasan Samad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan adalah karena tidak adanya lampiran surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam surat panggilan. "Jadi asumsinya belum ada proses penyidikan," ujar Dadang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tempus delicti nya tidak disebutkan dalam surat panggilan. Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum menyarankan agar Pak AS tidak dulu memenuhi surat panggilan sebelum ada kejelasan," ujar Nur usai bertemu Samad di Gedung KPK, Selasa (17/2).
Selain itu, Nur juga meminta agar pihak kepolisian tidak menggelar pemeriksaan di Makassar. Pasalnya, kasus yang menimpa Samad bukanlah perkara serius sehingga tidak perlu memperumit persoalan. (sip)