"Tidak ada. Ini kedaulatan hukum Indonesia," ujar Jokowi menegaskan di depan Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pernyataan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang mengatakan Indonesia berutang pada Australia dan mengancam eksekusi akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara, Jokowi mengaku telah memperoleh penjelasan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berada di samping Jokowi langsung menjelaskan hasil komunikasinya dengan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop beberapa saat lalu.
"Jadi Menlu Bishop menjelaskan salah pengertian itu. Dia mengatakan sejak dulu hubungan Indonesia dan Australia bagus, termasuk pada waktu tsunami itu partisipasi Australia baik. Ini dimaksudkan bahwa Australia mau melanjutkan kerjasama itu, baik kerjasama dalam bidang ekonomi, pertahanan, dan juga sama-sama memerangi narkoba," kata dia.
Oleh sebab itu, Kalla menegaskan bahwa Indonesia dan Australia sama-sama memiliki komitmen memerangi narkoba. "Mereka (pemerintah Australia) mau mengerti bahwa hukum Indonesia adalah hukum Indonesia yang harus dilakukan seperti itu," ujar Kalla.
Selain itu, kata Kalla, bukan Presiden yang memutuskan hukuman seseorang, melainkan mahkamah di pengadilan. "Jangan lupa, bukan Presiden yang memutuskan seperti itu. Ini mahkamah pengadilan yang independen dan obyektif. Jadi, ini obyektivitas pengadilan, bukan Presiden. Jadi jangan tanya pemerintah," kata dia.
Dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, merupakan dua dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi setelah Jokowi menolak permintaan grasi mereka Januari lalu. Keduanya merupakan anggota kelompok Bali Nine, sebutan yang diberikan pada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia. (utd)