Jokowi Bantah Penundaan Eksekusi karena Komplain Australia

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 15:27 WIB
Presiden Joko Widodo membantah penundaan eksekusi mati dua terpidana narkoba asal Australia disebabkan adanya komplain dari Pemerintah Australia.
Presiden RI Joko Widodo Memberikan Keterangan Pers Tentang Penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri, Istana Merdeka (18/02). (Setpres/Edi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah penundaan eksekusi mati dua terpidana narkoba warga negara Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan terjadi karena komplain yang dilayangkan pemerintah Australia.

"Tidak ada. Ini kedaulatan hukum Indonesia," ujar Jokowi menegaskan di depan Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/2).

Menurut Jokowi, penundaan proses eksekusi terjadi semata-mata karena permasalahan teknis yang terjadi di lapangan. "Ini saya kira masalah teknis, masalah lapangan. Tanyakan ke Jaksa Agung," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Kejaksaan Agung sendiri di pihak lain sudah menyatakan adanya penundaan terkait pemindahaan terpidana mati, yang rencana awalnya dijadwalkan selesai pada pekan ini. Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan penundaan pemindahan tersebut disebabkan untuk memberikan waktu lebih panjang bagi keluarga bertemu para terpidana.

Terkait pernyataan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang mengatakan Indonesia berutang pada Australia dan mengancam eksekusi akan berdampak pada hubungan diplomatik kedua negara, Jokowi mengaku telah memperoleh penjelasan.

"Kemarin (pemerintah Australia) sudah telepon ke Pak Wapres (Jusuf Kalla). Sudah dijelaskan bahwa maksudnya bukan itu. Sebetulnya mau kita sampaikan sesuatu, tapi karena sudah dijelaskan bahwa maksudnya bukan itu ya tidak jadi," ujar Jokowi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berada di samping Jokowi langsung menjelaskan hasil komunikasinya dengan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop beberapa saat lalu.

"Jadi Menlu Bishop menjelaskan salah pengertian itu. Dia mengatakan sejak dulu hubungan Indonesia dan Australia bagus, termasuk pada waktu tsunami itu partisipasi Australia baik. Ini dimaksudkan bahwa Australia mau melanjutkan kerjasama itu, baik kerjasama dalam bidang ekonomi, pertahanan, dan juga sama-sama memerangi narkoba," kata dia.

Oleh sebab itu, Kalla menegaskan bahwa Indonesia dan Australia sama-sama memiliki komitmen memerangi narkoba. "Mereka (pemerintah Australia) mau mengerti bahwa hukum Indonesia adalah hukum Indonesia yang harus dilakukan seperti itu," ujar Kalla.

Selain itu, kata Kalla, bukan Presiden yang memutuskan hukuman seseorang, melainkan mahkamah di pengadilan. "Jangan lupa, bukan Presiden yang memutuskan seperti itu. Ini mahkamah pengadilan yang independen dan obyektif. Jadi, ini obyektivitas pengadilan, bukan Presiden. Jadi jangan tanya pemerintah," kata dia.

Dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, merupakan dua dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi setelah Jokowi menolak permintaan grasi mereka Januari lalu. Keduanya merupakan anggota kelompok Bali Nine, sebutan yang diberikan pada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali. Mereka ditangkap karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER