Penunjukan Indriyanto Disebut Dapat Picu Kehancuran KPK

Megiza | CNN Indonesia
Jumat, 20 Feb 2015 09:36 WIB
Sederet catatan Indriyanto Seno Adji sebagai penasehat hukum tersangka kasus-kasus korupsi dianggap menabrak visi-misi KPK.
Indriyanto Seno Adji disebut tidak layak masuk dalam deretan Pimpinan Sementara KPK lantaran memiliki catatan sebagai penangan kasus-kasus korupsi besar. (Dok.Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski banyak pihak yang menyebut cara Presiden Jokowi menonaktifkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dari kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai jurus jitu meredam kisruh KPK-Polri secara perlahan, namun pemilihan ketiga pimpinan sementara KPK ternyata tidak sepenuhnya menuai pujian.

Nama Taufiqurrahman Ruki dan Johan Budi Sapto Pribowo yang dipilih Jokowi, memang dikenal sebagai sosok-sosok yang pernah berada di dalam tubuh KPK. Ruki diketahui pernah duduk sebagai Ketua KPK, sedang Johan Budi dikenal sebagai Juru Bicara KPK.

Namun, untuk nama Indriyanto Seno Adji, yang juga ditunjuk oleh Jokowi untuk sementara bersanding di deretan kursi pimpinan KPK, mendapat reaksi yang tidak positif dari beberapa pihak lainnya.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyatakan ada enam alasan yang bisa menyebabkan KPK hancur, dengan disandingkannya nama Indriyanto dalam pimpinan sementara. Dia dinilai memiliki catatan buruk yang diduga akan membahayakan penanganan berbagai kasus oleh KPK saat ini.

"Yang kami harapkan di saat dia pertama dilantik adalah berani mendeklarasikan diri bahwa tidak akan terjadi conflict of interest dengan pihak kasus korupsi yang saat ini, ataupun pernah, ditangani KPK. Karena menurut catatan kami, Seno Adji pernah menjadi penasihat hukum beberapa kasus korupsi," ujar Febi Yonesta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kepada CNN Indonesia, Jumat (20/2).

Dalam keterangannya, koalisi ini juga menyebut, penunjukan Indriyanto sebagai PLT Pimpinan KPK bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi dan memiliki latarbelakang yang baik dalam pemberantasan korupsi. 

Mereka menilai, Indriyanto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya. 

Tidak hanya itu, mereka pun mengaku memiliki enam alasan mengapa Indriyanto dianggap tak layak sebagai duduk di kursi teratas KPK. Pertama, dia disebut Anti-KPK. "Yang bersangkutan pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor," katanya.

Indriyanto juga tercatat pernah dalam posisi sebagai kuasa hukum kasus korupsi pengadaan helikopter, sebagai kuasa hukum uji materi Undang-Undang melawan Komisi Yudisial dalam pembatasan kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung di Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi. 

Kemudian, dia juga tercatat sebagai kuasa hukum orang-orang yang tercatat terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan; pernah sebagai kuasa hukum mantan Direktur Bank Indonesia Paul Sutopo, Heru Supraptomo dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus Undang-Undang Bank Indonesia, maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.

Tak hanya itu, dia juga pernah sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen.

Indriyanto juga sempat menjadi kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara, dan juga dianggap sebagai pembela kriminal dan pelanggar HAM saat membela Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Serta menjadi kuasa hukum Abilio Soares, terpidana  pelanggaran HAM berat di Timor Timur. 

Yang terakhir, Indriyanto juga pernah berperan sebagai kuasa hukum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia, terkait pemberitaan korupsi keluarga Cendana, dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus kuasa hukum keluarga Soeharto atau Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara. 

"Presiden seyogyanya tidak menempatkan Plt yang memiliki potensi konflik kepentingan yang begitu besar. Pelantikan Indriyanto akan berdampak pada masuknya kekuatan politik dan elemen anti-KPK ke dalam lembaga quasi-negara ini. Penunjukannya juga memperlihatkan bahwa presiden tidak sensitif terhadap upaya-upaya pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis," tegasnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER