Solusi Jokowi Dinilai Tak Selesaikan Masalah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2015 00:45 WIB
Pidato Presiden Jokowi Rabu siang (18/2) dinilai belum memberikan solusi lantaran dua pimpinan KPK tetap dikriminalisasi.
Sejumlah masa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi membentangkan poster dukungan pada kpk di Gedung KPK Jakarta, Jumat 23 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar menilai solusi Jokowi menangani kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tak menyelesaikan masalah. Pasalnya, pimpinan lembaga antirasuah masih saja dikriminalisasi.

"Solusi Komjen Badrodin Haiti untuk diangkat oke saja. Tapi tidak menyelesaikan masalah hari ini. Efek kehancurannya sudah jauh lebih luas. Pilihannya terlambat," ujar Haris saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (18/2).

Haris menuturkan, Jokowi masih membiarkan proses kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad dengan status mereka sebagai tersangka. Dia mempertanyakan nasib pimpinan komisi antirasuah lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana juga dengan penyidik KPK? Mestinya pernyataan Jokowi juga dilengkapi solusi untuk situasi itu," kritiknya.

Menurut Haris, seharusnya mandat KPK dikembalikan kepada para pimpinannya alih-alih mengangkat tiga pelaksana tugas. "Seperti menghindar dengan menempatkan saja yang baru tapi tidak memberikan solusi kepada pimpinannya," tuturnya.

Sikap demikian dinilai tak menunjukkan komitmen kepada rule of law dan pemberantasan korupsi seperti yang selama ini digadang-gadang Jokowi.

Rabu siang (18/2), Presiden Joko Widodo mengumumkan calon bau kapolri sekaligus mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Ia juga menunjuk tiga orang pimpinan KPK sementara. Ketiganya yakni Ketua KPK periode 2003-2007 Taufiqurrahcman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo.

Untuk mengatur hal tersebut Jokowi akan mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sementara itu, pimpinan KPK saat ini yakni Samad dan Bambang, akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.

Hal senada diutarakan peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting. "Presiden Jokowi seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK," ucapnya melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, Rabu (18/2).

Langkah tersebut dinilai Miko sebagai bentuk legitimasi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. "Dengan menerbitkan Perppu, Presiden Jokowi sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," katanya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER