"Solusi Komjen Badrodin Haiti untuk diangkat oke saja. Tapi tidak menyelesaikan masalah hari ini. Efek kehancurannya sudah jauh lebih luas. Pilihannya terlambat," ujar Haris saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Haris, seharusnya mandat KPK dikembalikan kepada para pimpinannya alih-alih mengangkat tiga pelaksana tugas. "Seperti menghindar dengan menempatkan saja yang baru tapi tidak memberikan solusi kepada pimpinannya," tuturnya.
Rabu siang (18/2), Presiden Joko Widodo mengumumkan calon bau kapolri sekaligus mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Ia juga menunjuk tiga orang pimpinan KPK sementara. Ketiganya yakni Ketua KPK periode 2003-2007 Taufiqurrahcman Ruki, pakar hukum Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo.
Untuk mengatur hal tersebut Jokowi akan mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sementara itu, pimpinan KPK saat ini yakni Samad dan Bambang, akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.
Hal senada diutarakan peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Susanto Ginting. "Presiden Jokowi seharusnya bisa bersikap tegas untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap KPK," ucapnya melalui pernyataan kepada CNN Indonesia, Rabu (18/2).
Langkah tersebut dinilai Miko sebagai bentuk legitimasi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. "Dengan menerbitkan Perppu, Presiden Jokowi sama saja menyatakan bahwa rangkaian penetapan tersangka terhadap Komisioner dan penyidik KPK adalah penegakan hukum biasa, bukan tindakan kriminalisasi yang sistematis," katanya. (rdk)