Badrodin Belum Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 19 Feb 2015 18:43 WIB
Badrodin Haiti belum siap jalani uji kelayakan dan kepatutan karena selama ini selalu mendukung pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di belakang Kantor Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, Gedung Bina Graha, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan belum mempersiapkan diri untuk menghadapi uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai calon Kapolri. Hal itu lantaran selama ini Badrodin mengaku mendukung pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

"Selama ini belum. Kalau Pak Budi Gubawan dicalonkan tentu saya harus mendukung, jadi saya belum persiapkan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2)

Walau demikian, Badrodin mengaku masih punya waktu menyiapkan diri sebelum uji kelayakan dilakukan. "Saya kira waktu satu bulan cukup," ujar Badrodin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin tak merasa gugup menghadapi ujian itu. Sebagai anggota Kepolisian, dia sudah biasa menghadapi sesuatu yang besar. "Kami biasa menghadapi persoalan seperti ini sebagai anggota Polri, tidak hanya persoalan ini saja," ujarnya.

Sementara mengenai visi yang akan dia usung dalam uji kelayakan dan kepatutan, dia mengaku akan mengedepankan profesionaltas Polri.

"Fit and proper test ini menilai apa yang harus dipacu dan prioritas serta tantangan tugas. Harus siap menyajikan konsep itu termasuk apa yang harus dilakukan," kata Badrodin.

Hari ini, Rabu (18/2), Presiden Joko Widodo mengusulkan Badrodin menjadi calon tunggal Kapolri yang baru. Dia juga menyatakan akan mengirim surat terkait pengusulan ini ke DPR hari ini juga.

Sebelumnya, Jokowi mengusulkan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Namun, dia ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima gratifikasi.

DPR menerima pengusulan Budi sebagai Kapolri walaupun dia berstatus sebagai tersangka. Statusnya sebagai tersangka pun dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dia menggugat melalui sidang praperadilan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER