Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mengungkap penyelundup narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia. Barang terlarang itu akan diedarkan oleh para pelaku ke kota-kota besar di Indonesia.
Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Anjan Pramuka, Januari lalu polisi telah menangkap 8 tersangka dengan modus unik: mengelabui polisi dengan memasukkan narkoba dalam kemasan tak terduga. "Mereka mengisi 14 katrid tinta printer dan 2 mesin mini diesel dengan shabu," ujar Anjan di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/2).
Namun rencana ini gagal. Polisi melacak jaringan mereka selama satu bulan dan berhasil mengungkap sindikat internasional ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan ini berawal dari diciduknya tersangka bernama Heriyanto di sebuah hotel pada 8 Januari 2015 di Medan. Dalam penangkapan tersebut, terdapat sebanyak 2,2 kilogram barang bukti narkotika jenis shabu yang diduga berasal dari Tiongkok.
Dengan temuan awal itu, polisi menelisik mata rantai jaringan dan berhadil mencokok pelaku lainnya. Dua tersangka lainnya, Stevy Harto alias Yohanes dan Enos Simbolon, ditangkap di sebuah kamar hotel di Medan. Kedua orang ini diduga sebagai penyandang dana, atau pemilik dari barang bukti narkotika tersebut.
Polisi lalu bergerak lebih jauh. Pada 16 Januari 2015, seorang tersangka bernama Sandia Purwani berhasil diamankan di kota Bekasi. Dalam penangkapan ini disita sebanyak 2,1 kilogram shabu yang disamarkan ke dalam 14 katrid tinta printer.
"Ini yang unik, dari penangkapan tersangka di Bekasi, barang bukti disembunyikan lewat katrid printer," kata Anjan.
Sandia lalu menuturkan seluruh yang ia ketahui kepada kepolisian. Dari penuturan itu diketahui bahwa narkotika jenis shabu adalah milik Nilo Purwani yang kemudian ditangkap oleh kepolisian di Kota Bekasi.
Selain itu kepolisian juga menangkap seorang warga negara asing asal Nigeria bernama Chukwudubem Shedrack Nwabueze di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan WNA ini menghasilkan barang bukti sebanyak 285 gram shabu.
Polisi tak berhenti sampai di situ. Penangkapan Nwabueze menyingkap adanya pelaku lain. Pada 28 Januari 2015 diketahui sindikat itu mengirimkan narkoba kepada Edward Mawardi alias Edo melalui paket 2 buah mesin mini diesel. Dari dalam mesin itu disita narkoba jenis shabu seberat 2,15 kilogram.
Dari penangkapan ini tersangka Edo mengaku sebagai orang suruhan. Dia diperintah oleh Ong Liong Cuan, yang juga lalu diciduk polisi di kawasan UKI Cawang, Jakarta Timur.
Penelisikan terus berlanjut dan polisi mencium adanya pergerakan sindikat ini di kawasan Apartemen Wisma Gading Permai Tower, Jakarta Utara. Pada 29 Januari 2015 dilakukan penggrebekan di apartemen itu, dan berhasil menangkap Bernard S. Sandehang dengan barang bukti 560 gram shabu.
Kemudian pada 2 Februari lalu seorang tersangka lain ditangkap. Ia bernama Fadlan. Bersamanya ada barang bukti 60 gram shabu, dan senjata api.
"Dari tersangka itu kita dapatkan 3 senjata api pabrikan, bukan rakitan beserta peluru. Namun belum jelas dari mana senjata ini didapatkan," kata Anjan.
Dari delapan tersangka itu, polisi menyita 8,1 kilogram narkotika jenis shabu, 3 buah senjata api pabrikan, 14 katrid tinta printer merek HP dan 2 buah mesin mini diesel. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, perkiraan omset para tersangka ini mencapai angka Rp 14,5 miliar. Dengan tangkapan itu, sekitar 8.100 jiwa yang potensial menjadi konsumen barang haram sitaan itu bisa diselamatkan.
"Bayangkan kalau barang ini lolos. Lebih dari 8 ribu jiwa teracuni," ujar Anjan.
Para tersangka kini terancam hukuman kurungan seumur hidup hingga hukuman mati. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto, pasal 132 ayat 1 dan undang-undang R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ini adalah sebuah jaringan terorganisir. Kita harap para tersangka ini mendapat hukuman mati agar tidak seenaknya memasukan barang haram ke Indonesia," kata Anjan.
(pit/nez)