Jakarta, CNN Indonesia -- Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum diterima pihak kepolisian maupun KPK hingga Jumat (20/2) sore ini. Padahal, putusan sidang praperadilan tersebut sudah dikeluarkan sejak Senin (16/2) pagi oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Pihak kepolisian belum menerima amar keputusan praperadilan. Kami (KPK dan Polri) sama-sama seperti orang buta yang memegang gajah, tidak tau bentuk (putusan)nya. Makanya saya katakan (kepada polri), ayo minta amar putusan ke PN Jaksel agar tahu yang dibatalkan itu menurut praperadilan apa. Baru dari situ kami akan mengambil keputusan dalam koridor hukum," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
KPK dan Polri berharap salinan putusan PN Jakarta Selatan dapat diterima oleh kedua lembaga itu dalam waktu satu hingga dua hari kedepan. Menurut Ruki, salinan amar putusan dibutuhkan agar pihak KPK dan Polri dapat mengetahui secara detail isi putusan dan segera menentukan langkah hukum yang akan diambil ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tadi, Ruki juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri. "Tidak ada konflik antara KPK dengan Polri. Yang ada hanyalah koreksi antara kedua lembaga dalam menjalankan tugasnya hingga saat ini," ujar Ruki.
Ruki datang ke Mabes Polri bersama Adnan Pandu Praja dan satu Plt Pimpinan KPK lainnya, Indrianto Seno Adji sejak sore tadi. Dalam pertemuan antara petinggi KPK dan Polri tersebut diketahui terjadi pembahasan mengenai kebutuhan penyidik oleh KPK, putusan sidang praperadilan, dan permasalahan hukum yang menjerat penyidik KPK beberapa hari belakangan.
(utd/utd)