Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai Mahkamah Agung harus berani menerobos Pasal 45A UU Mahkamah Agung dengan menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Ia berpendapat, keputusan ini harus diambil guna memberikan kepastian hukum di Indonesia.
"MA harus berani menyimpang dari Pasal 45A supaya ada kepastian hukum ke depan. Tidak menjadi masalah karena Pasal 45A sebenarnya hanya dibuat untuk mengurangi beban MA," ujar Arsil saat diskusi di Jakarta, Minggu (22/2).
Pasal 45A ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya. Ayat (2) menyebutkan perkara yang dikecualikan adalah putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat permohonan kasasi yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan, Arsil berpendapat hal tersebut tidak menjadi masalah besar. Ia mengatakan materi yang diajukan dalam kasasi sudah sesuai karena meminta lembaga peradilan mengadili proses penafsiran hukum yang dinilai menyalahi kewenangan.
"Ada dua permasalahan penafsiran hukum dalam praperadilan kemarin. Pertama, penafsiran penetapan tersangka masuk obyek praperadilan. Kedua, penafsiran hakim praperadilan dalam definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar Arsil.
Menurut Arsil, penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim praperadilan kemarin baru pertama kali terjadi. Oleh karena itu, untuk menyiasati pengulangan kasus serupa, Arsil katakan, MA harus menerima dan memproses kasasi dari KPK.
(obs)