MA Dituntut Harus Berani Menerobos Undang-Undang

Ranny Virginia | CNN Indonesia
Minggu, 22 Feb 2015 15:44 WIB
Keputusan ini harus diambil oleh Mahkamah Agung guna memberikan kepastian hukum di Indonesia.
Kuasa Hukum KPK selaku termohon mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menilai Mahkamah Agung harus berani menerobos Pasal 45A UU Mahkamah Agung dengan menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Ia berpendapat, keputusan ini harus diambil guna memberikan kepastian hukum di Indonesia.

"MA harus berani menyimpang dari Pasal 45A supaya ada kepastian hukum ke depan. Tidak menjadi masalah karena Pasal 45A sebenarnya hanya dibuat untuk mengurangi beban MA," ujar Arsil saat diskusi di Jakarta, Minggu (22/2).

Pasal 45A ayat (1) menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh undang-undang dibatasi pengajuannya. Ayat (2) menyebutkan perkara yang dikecualikan adalah putusan praperadilan, perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau diancam pidana denda, serta perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengingat permohonan kasasi yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan, Arsil berpendapat hal tersebut tidak menjadi masalah besar. Ia mengatakan materi yang diajukan dalam kasasi sudah sesuai karena meminta lembaga peradilan mengadili proses penafsiran hukum yang dinilai menyalahi kewenangan.

"Ada dua permasalahan penafsiran hukum dalam praperadilan kemarin. Pertama, penafsiran penetapan tersangka masuk obyek praperadilan. Kedua, penafsiran hakim praperadilan dalam definisi aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar Arsil.
 
Menurut Arsil, penafsiran hukum yang dilakukan oleh hakim praperadilan kemarin baru pertama kali terjadi. Oleh karena itu, untuk menyiasati pengulangan kasus serupa, Arsil katakan, MA harus menerima dan memproses kasasi dari KPK. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER