Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan kasasi putusan praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menjelaskan pihaknya akan mengkaji berkas permohonan tersebut apakah layak diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Betul ada permohonan kasasi dari KPK. Sudah diterima tadi pagi. Kami mengacu kepada undang-undang, apakah putusan praperadilan ini bisa dikasasi atau tidak," ujar Made ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (20/2).
Merujuk Pasal 245 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Kemudian, permintaan ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 248 Ayat 1 KUHAP menjelaskan, pihak pemohon yakni KPK mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan permohonan tersebut. Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.
Setelah itu, pengadilan akan mengkaji permohonan tersebut setidaknya satu pekan. "Nanti apabila pihak pengadilan tidak bisa (mengirimkan berkas ke MA), maka pengadilan akan mengeluarkan penetapan," katanya.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011. Pada angka 2, SEMA membatasi pengajuan kasasi ke MA. "Ada perkara tidak dikategorikan dan tidak memenuhi syarat kasasi," katanya.
Mengutip Pasal 45 A UU Mahkamah Agung dalam SEMA tersebut, Made menyebutkan, salah satu gugatan kasasi yang tak dapat diajukan berkasnya ke MA yakni putusan praperadilan. Selain itu, putusan yang tak dapat diajukan kasasi yakni pidana yang hukumannya yakni satu tahun penjara dan keputusan pejabat daerah.
Made menambahkan, upaya hukum justru dapat dilakukan melalui Peninjauan Kembali (PK) "SEMA Nomor 4 tahun 2014 boleh mengajukan PK bukan kasasi apabila pada intinya tidak diperbolehkan ada penyeludupan hukum," ujar Made. SEMA tersebut menjelaskan Peninjauan Kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Namun, peneliti hukum pidana Pusat Studi Hukum dan Kebijaman (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan dasar hukum pengajuan kasasi oleh KPK yakni Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Kasasi yang diajukan ketika pengadilan tidak mengadili menurut cara yang benar," ucapnya di Gedung MA, Jakarta, (20/2).
Pasal 253 KUHAP Ayat 1 menjelaskan pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak untuk menentukan: apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang; dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(utd)