Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian sampai saat ini masih bersikeras pemborgolan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto dilakukan sesuai prosedur.
Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyatakan pemborgolan seroang tersangka yang ditangkap suda biasa dilakukan petugas kepolisian. Pemborgolan menurutnya diatur dalam prosedur standar sebuah operasi (SOP).
"Ada SOP-nya. Kita tidak tahu, beliau bisa saja loncat dari mobil atau menarik senjata penyidik," kata Badrodin, Minggu (22/2) di Mabes Polri saat berdisukusi dengan akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan bawa standar operasi itu diadopsi dari standar internasional. "Itu bukan Polri buat sendiri."
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan soal pemborgolan yang dituding melanggar hak asasi juga sudah dijelaskannya ke Komnas HAM.
Budi mempersilakan Komnas HAM mengusutnya jika menganggap ada pelanggaran HAM dalam insiden penangkapan itu. Dia menyatakan, Polri siap menerima masukan-masukan untuk terus melakukan perbaikan. Namun, dia tetap enggan menyatakan ada kesalahan prosedur dalam penangkapan Bambang. "Di dunia standarnya demikian," ujarnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dan ditangkap akhir Januari lalu saat mengantarkan anaknya ke sekolah. Dia dituduh memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu saat beracara menangani kasus sengketa Kotawaringin Barat, 2010 silam.
Saat ini sudah dua orang pimpinan KPK yang berstatus tersangka, yakni Bambang dan Abraham Samad. Karena status hukumnya, mereka diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.
(sur)