Penyidik KPK Novel Baswedan Segera Disidang

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Minggu, 22 Feb 2015 17:45 WIB
Novel dituduh menganiaya seorang pencuri sarang walet hingga tewas pada tahun 2004 silam saat dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Bengkulu.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. (Dok Detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah rampung dan tinggal disidangkan.

"Semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (22/2).

Kasus dugaan penganiayaan hingga tewas yang diduga dilakukan Novel itu sudah memasuki tahap dua atau P21. Setelah diserahkan ke kejaksaan, kasus akan diproses memasuki tahap penuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanyai soal anggapan kriminalisasi terhadap penyidik KPK itu, Budi menampik. "Kami ditagih oleh kejaksaan."

Novel diduga menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk menghentikan kasus tersebut demi meredakan ketegangan antara kedua institusi penegak hukum.

Ketika ditanyai soal ini, Waseso menyatakan kasus Novel tak pernah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. "Tidak pernah ada SP3," ujar Jenderal Bintang Tiga.

Tuduhan penganiayaan tersebut terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu pada tahun 2004. Kasus sempat tidak terdengar kelanjutannya namun Polri menyatakan kasus ini belum kadalurwarsa. Kasus di tangani oleh Polda Bengkulu namun Novel sempat dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Ia dijadikan tersangka sejak 1 Oktober 2012 lalu pasca penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri. Novel saat itu memimpin penyidikan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Djoko Susilo. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER