Jakarta, CNN Indonesia -- Abraham Samad dijadwalkan diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, esok Selasa (24/2). Ini merupakan panggilan kedua bagi Samad setelah Ketua KPK nonaktif itu mangkir dari panggilan pertamanya pada Jumat pekan lalu (20/2).
“Belum ada informasi apakah Abraham Samad akan memenuhi panggilan esok atau tidak,” kata Kabid Humas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi kepada CNN Indonesia, Senin (23/2).
Polda Sulselbar berharap Samad dapat hadir dalam pemeriksaan besok karena mereka telah mengirim undangan pemeriksaan ke alamat yang benar. “Undangan ditujukan ke alamat Samad berdasarkan data kependudukan terbaru tahun 2015, di Jakarta. Pasti undangan sudah diterima,” ujar Endi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila esok Samad tak juga hadir, maka Polda Sulselbar akan melakukan penjadwalan ulang dan mengirimkan surat panggilan ketiga ke semua alamat rumah yang dimiliki Samad. “Kami akan kirim ke dua atau beberapa alamat, Makassar dan Jakarta,” ujar Endi.
Samad akan diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Feriyani Lim. Menurut Endi, Feriyani yang hendak mengurus paspor di Makassar pada 2007 terhambat karena dia berdomisili di Pontianak. Oleh sebab itu Feriyani kemudian dibuatkan KTP palsu dan namanya dimasukkan ke KK Abraham Samad yang beralamat di Makassar.
Feriyani sendiri telah ditetapkan Polda Sulselbar sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia kemudian melaporkan Abraham Samad ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri belum lama ini atas tudingan pemalsuan dokumen yang menjeratnya sebagai tersangka itu. Selanjutnya Polda Sulselbar –setelah Feriyani melaporkan Samad ke Mabes Polri– menetapkan Samad sebagai tersangka.
Samad tak hadir dalam pemeriksaan pertamanya karena surat panggilan yang ia nilai tak jelas. Menurut pengacara Samad, Nursyahbani Katjasungkana, surat panggilan tidak mencantumkan data-data yang menjadi dasar tuduhan, misalnya waktu terjadinya tindak pidana atau
tempus delicti.
Samad, menurut Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk mempermudah penyidikan. Pencegahan itu dilakukan pada hari yang sama ketika Samad ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 9 Februari.
(agk)