"Kalau hukuman seumur hidup yang tertinggi, di atas itu hukuman mati. Sedangkan hukuman mati, di dalam UU Tipikor ada di dalam pasal 2 dan tidak diatur di dalam pasal-pasal yang didakwakan untuk Akil," ujar Hakim Krisna kepada CNN Indonesia, Senin petang (23/2) di Jakarta.
Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan pengadilan tinggi. Akil divonis seumur hidup bui. Akil terbukti melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 6 Ayat 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai penjaga konstitusi dan negarawan, Akil telah menyimpang. Padahal, menurut Krisna, seorang negarawan haruslah steril dari korupsi. "Setiap hakim konstitusi wajib mengawal supaya konstitusi terjaga dengan baik. Kalau sampai mereka bermain-main dengan korupsi, tidak ada maaf lagi," tuturnya.
Selain itu, Akil juga menerima duit Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten. (pit/obs)