Kasasi Gagal, Akil Tetap Dikurung Seumur Hidup

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 19:44 WIB
Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (55) harus mendekam di penjara selama jumlah umur yang dimiliki, setelah MA menolak permohonan kasasinya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah dugaan dirinya mengenal bekas Wali Kota Palembang Romi Herton saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Anggota majelis hakim yang memutus gugatan tersebut, Krisna Harahap, menilai Akil patut dihukum seumur hidup.

"Kalau hukuman seumur hidup yang tertinggi, di atas itu hukuman mati. Sedangkan hukuman mati, di dalam UU Tipikor ada di dalam pasal 2 dan tidak diatur di dalam pasal-pasal yang didakwakan untuk Akil," ujar Hakim Krisna kepada CNN Indonesia, Senin petang (23/2) di Jakarta.

Dalam putusan tersebut, MA menguatkan putusan pengadilan tinggi. Akil divonis seumur hidup bui. Akil terbukti melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 6 Ayat 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan konstitusi adalah fundamental law, higher law. Jadi hukum tertinggi adalah hukum yang paling mendasar," ujarnya.

Sebagai penjaga konstitusi dan negarawan, Akil telah menyimpang. Padahal, menurut Krisna, seorang negarawan haruslah steril dari korupsi. "Setiap hakim konstitusi wajib mengawal supaya konstitusi terjaga dengan baik. Kalau sampai mereka bermain-main dengan korupsi, tidak ada maaf lagi," tuturnya.

Dalam putusan, Akil terbukti menerima uang suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa. Suap dilakukan untuk memuluskan perkara pilkada dengan memenangkan pasangan Hambit Bintih dan Arton S.

Selain itu, Akil juga menerima duit Rp 1 miliar yang diberikan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus  Chaeri Wardana alias Wawan. Uang diserahkan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Wawan meminta Akil untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi, di MK. Pasangan tersebut diusung oleh Golkar, partai yang juga mengusung Atut menjadi Gubernur Banten. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER