Suap Akil Mochtar, Bonaran Terancam 15 Tahun Penjara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 14:42 WIB
Bekas Bupati Tapanuli Tengah diancam 15 tahun penjara dengan dugaan menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan kasus pilkadanya di 2011 lalu.
Bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2). Kader Partai Golkar tersebut didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp 1,8 miliar. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang didakwa menyuap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp 1,8 miliar. Duit digunakan untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengacara yang mengaku kader Golkar tersebut diancam 15 tahun penjara.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa Pilung Rinandoro saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2).

Sebelumnya, Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016. Mereka mengalahkan dua rivalnya, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara pada Pilkada yang digelar tanggal 12 Maret 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.

Tak terima dengan hasil tersebut, Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit serta pasangan Dina Samosir-Hikmal Batubara menggugat Berita Acara Penetapan KPUD Tapanuli Tengah ke MK.

Pada 23 Maret 2011, Ketua MK menerbitkan SK Nomor 158/TAP MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodikin (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel.

Saat proses sidang berlangsung, Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara, menelpon anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani. Dalam telepon, Akil meminta Bonaran menghubungi dirinya.

Kemudian, Bakhtiar menemui Bonaran di Hotel Grand Menteng. Bonaran pun terhubung dengan Akil Mochtar melalui ponsel Bakhtiar. Setelah itu, Akil kembali menelpon Bakhtiar dan meminta duit Rp 3 miliar kepada Bonaran untuk dikirimkan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat. Dalam slip setoran, tertulis 'angkutan batu bara'.

"Apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan Pilkada ulang," ucap jaksa. Sebaliknya, apabila Bonaran mengirim duit suap, maka MK akan menolak permohonan rival Bonaran dan menyatakan keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah sah.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran meminta orang suruhannya, Hetbin Pasaribu, untuk menemani Daniel Situmeang selaku ajudan Bonaran untuk mengambil uang senilai Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkannya pada Bakhtiar. Keesokannya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara'. Selanjutnya, pengiriman duit juga kembali dilakukan oleh Hetbin sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Pada tanggal 22 Juni 2011, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh majleis hakim konstitusi. Saat itu, Akil Mochtar menjadi selaku salah satu majelis. Pada putusannya, MK menolak permohonan dari rival Bonaran.

Atas tindak pidana tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Menanggapi dakwaan, Bonaran membantah dirinya telah menyuap Akil. "Tidak ada satu pun perbuatan saya mentransfer uang, itu dilakukan orang lain," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Akil bukanlah panel hakim yang memutus perkaranya. "Hakim panel saya adalah Ahmad Sodikin, Harjono, dan Ahmad Fadlil. Tidak ada Akil Mochtar. Apa relevansinya saya menyuap Akil?" ujarnya.

Bonaran juga mengaku akan mengajukan keberatan dalam sidang eksepsi pekan depan. "Saya serahkan penasihat hukum untuk eksepsi," ujarnya. Pihaknya bersama dengan tim kuasa hukum meminta waktu satu minggu untuk mengonsep pembelaan yang membantah dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Hakim Ketua sidang Mukhlis menuturkan sidang akan dilanjutkan Kamis (5/3) dengan agenda pembacaan eksepsi. "Sidang kami tutup," ujar Mukhlis mengakhiri sidang.

Sebelumnya, Akil Mochtar telah divonis menerima duit suap dari sejulah pejabat daerah dalam sengketa Pilkada. Merujuk putusan majelis hakim Tipikor, Akil terbukti menerima duit suap dari Bonaran senilai Rp 1,8 miliar melalui perusahaan istrinya. Akil pun telah dipidana seumur hidup oleh hakim. (pit/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER