PN Jakarta Selatan: Berkas Kasasi KPK Tak Bisa Dikirim ke MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2015 11:06 WIB
PN Selatan menyebut KPK belum mengajukan memori kasasi karena belum ada pernyataan mengajukan kasasi tak disertai landasan dan dalil yang memenuhi syarat.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut berkas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak dapat diterima. Kepala Humas PN Selatan, I Made Sutrisna, menuturkan berkas tak akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

"Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima (oleh MA). Secara formal tidak memenuhi syarat," ujar Made ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (23/2).

PN Selatan telah menerima akte penandatanganan dari lembaga antirasuah tersebut yang mengatakan akan mengajukan kasasi. KPK menilai pembatalan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi pada gugatan praperadilan telah melampaui kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hingga kini, PN Selatan menyebut KPK sebenarnya belum mengajukan memori kasasi yang memuat landasan dan dalil. KPK baru sebatas menyatakan akan mengajukan kasasi tanpa menambahkan syarat yang harus dipenuhi.

"Belum bisa dinilai sebagai pengajuan kasasi. Kalau sudah melampirkan memori kasasi, itu baru dinyatakan lengkap, baru kami bisa memakai Pasal 45 A UU MA dan menetapkan berkas," ujar Made.

Merujuk Pasal 45 A UU Mahkamah Agung dalam SEMA tersebut, Made menyebutkan, salah satu gugatan kasasi yang tak dapat diajukan berkasnya ke MA yakni putusan praperadilan. Dasar tersebut menjadi pertimbangan pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 8 Tahun 2011. Pada angka 2, SEMA membatasi pengajuan kasasi ke MA.

Lantaran KPK belum mengajukan memori, maka penetapan dari pengadilan belum dapat dikeluarkan. "Memori kasasi belum diajukan, maka ada waktu 14 hari sejak pernyataan, Jumat (20/2), baru ada penetapan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pada Jumat (20/2) mengatakan sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap hasil praperadilan Budi Gunawan. Sikap tersebut diambil KPK setelah melakukan pengkajian dan mengundang sejumlah pakar hukum tata negara untuk dimintai pertimbangannya, Selasa (17/2). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER