Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/2).
Bonaran sebelumnya ditangkap dan ditahan KPK dengan sangkaan menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Penetapan Bonaran merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
Dalam putusan pengadilan, Akil terbukti menerima suap terkait pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Uang dikirim ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran bertuliskan "Angkutan Batu Bara".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Juli 2011, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan pasangan Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Tapanuli Tengah digugat pasangan lawan.
Pada 22 Juni 2011, MK menolak gugatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah yang diajukan lawan Bonaran. Alhasil, Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Atas tindak pidana tersebut, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Namun hingga berita ini diturunkan, Bonaran masih menampik dirinya menyuap Akil. Menurutnya, dalam slip setoran transfer tertulis nama orang lain bukan dirinya, yakni Pasaribu. Saat pemeriksaan pada Kamis, 3 Desember 2014, Bonaran membeberkan penjelasan di depan penyidik KPK.
Bonaran membantah duit transfer senilai Rp 1,8 miliar digunakan untuk memuluskan pemenangan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. "Di sana tidak ada tertulis untuk Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah," ujar Bonaran usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Desember lalu.
(rdk)