Bonaran sebelumnya ditangkap dan ditahan KPK dengan sangkaan menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Penetapan Bonaran merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Juni 2011, MK menolak gugatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah yang diajukan lawan Bonaran. Alhasil, Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Namun hingga berita ini diturunkan, Bonaran masih menampik dirinya menyuap Akil. Menurutnya, dalam slip setoran transfer tertulis nama orang lain bukan dirinya, yakni Pasaribu. Saat pemeriksaan pada Kamis, 3 Desember 2014, Bonaran membeberkan penjelasan di depan penyidik KPK.
Bonaran membantah duit transfer senilai Rp 1,8 miliar digunakan untuk memuluskan pemenangan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah. "Di sana tidak ada tertulis untuk Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah," ujar Bonaran usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 13 Desember lalu. (rdk)