Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan kembali meminta keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).
"Hari ini dia dipanggil terkait kasus BW. Akil diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Senin (23/2).
Rikwanto menuturkan, Senin siang ini penyidik Bareskrim menjemput Akil ke Lapas Cipinang. "Bisa jadi tiba di Bareskrim agak sore karena ada urusan administratif di lapas," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ini, pada Rabu (4/2), Akil sudah pernah dimintai kesaksiannya terkait kasus Bambang. Ketika itu, seusai pemeriksaan, mantan politisi Partai Golkar tersebut membantah menerima uang dari Bambang saat sedang menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2010.
Bambang, yang telah dicopot sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya di KPK, dijadikan tersangka pada kasus kesaksian palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Ia diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(obs)