Jakarta, CNN Indonesia -- Hingga kini polemik soal eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia belum juga usai. Kecaman yang dilayangkan beberapa negara tetangga pun belum juga surut, terutama dari Australia yang diwakilkan oleh Perdana Menteri Tony Abbott. Bahkan Abbott secara tiba-tiba mengungkit masalah bantuan yang diberikan Australia kepada Indonesia saat bencana Tsunami di Aceh pada 2004 terjadi.
Terkait masalah Indonesia dengan Australia yang semakin meruncing, juru bicara Badan Narkotika Nasional Slamet Pribadi mengungkapkan masalah narkoba di Indonesia sudah sangat dahsyat. Maka dari itu dia sangat menyayangkan jika eksekusi terhadap dua warga negara Australia dibatalkan hanya karena mendapat desakan dari banyak pihak.
"Jika hanya karena dua orang lalu eksekusi dihentikan maka sangat disayangkan," ujar Slamet saat dihubungi CNN Indonesia, Senin malam (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet mengungkapkan saat ini setiap harinya ada 33 orang yang meninggal akibat narkotik di Indonesia. Dia mengungkapkan angka tersebut merupakan hasil penelitian BNN dengan pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia.
Jika dikalkulasikan, lanjut Slamet, dalam setahun Indonesia bisa kehilangan sekitar 12 ribu warganya akibat narkoba.
"Berdasarkan data yang dikumpulkan pada 2014 dalam sehari ada 33 orang meninggal akibat narkoba. Ini artinya dalam setahun ada 12.044 warga Indonesia yang meninggal," kata Slamet.
Slamet menambahkan pada 2014 jumlah pengguna narkoba yang terhitung di Indonesia mencapai empat juta orang. Angka tersebut didapat dengan menghitung pengguna dari umur 10 tahun hingga 50 tahun. Selain itu pada tahun yang sama pun kerugian yang diderita Indonesia mencapai angka Rp 63,1 triliun.
Melihat angka-angka tersebut, Slamet mengungkapkan wajar jika Indonesia disebut darurat narkoba. Maka dari itu negara lain, terutama Australia harus mengerti soal kondisi tersebut. Slamet menambahkan, dua Warga Negara Australia yang akan dieksekusi pemerintah Indonesia memang tidak berniat membawa herion ke Indonesia. Namun sial bagi mereka, saat melintas wilayah Indonesia mereka tertangkap dan divonis mati pada 2005.
"Mereka memang ingin membawa heroin tersebut ke Australia tapi tertangkap di Indonesia. Memang mereka tidak ada keinginan untuk menyebarkan di Indonesia tapi coba bayangkan nasib warga negara Australia yang nantinya mengonsumsi narkoba yang mereka bawa," lanjut Slamet.
Slamet menegaskan hukuman mati yang dilakukan pemerintah Indonesia merupakan hukum pokok yang berlaku di Indonesia. Selain itu hukum tersebut harus dilaksanakan jika seluruh hak para terpidana sudah selesai dilaksanakan.
"Jika seluruh hak-hak terpidana sudah diberikan, termasuk grasi, maka hukuman mati hukumnya wajib dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan ada 12 nama yang akan dieksekusi selanjutnya. Dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, pun termasuk dalam 12 nama yang akan dieksekusi tersebut. Sayangnya hingga kini Kejaksaan Agung belum bisa memastikan kapan eksekusi akan dilakukan. Namun untuk tempat kemungkinan besar eksekusi akan kembali dilakukan di Nusa kambangan.
(pit)