PTUN Tolak Gugatan Duet Bali Nine soal Keppres Grasi

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 13:09 WIB
Hakim Hendro Puspito menolak gugatan keduanya karena gugatan atas Keppres penolakan grasi bukan ranah PTUN.
Dua terpidana mati warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di dalam penjara. (Getty Images/Jason Childs)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan dua terpidana mati angota kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya menggugat surat penolakan grasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk keduanya.

"Gugatan Nomor 30/G/PTUN-JKT menggugat Presiden RI sebagai objek gugatan Keppres No 32/G tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014. Menetapkan, menyatakan gugatan tidak diterima," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito, Selasa (24/2) seperti dilansir dari Detik.com. Ketua PTUN Jakarta itu memimpin sidang terbuka untuk umum di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur.

Gugatan atas Keppres Nomor 32/G tahun 2014 dilayangkan oleh Myuran Sukumaran. Sementara untuk Keppres No 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015 tentang penolakan Grasi Andrew Chan juga ditolak majelis hakim karena tidak bisa diadili oleh PTUN. Atas penetapan ini, PTUN Jakarta menghukum keduanya membayar Rp 131 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Hendro.

Atas penetapan ini, kuasa hukum keduanya, Todung Mulya Lubis, langsung menyatakan keberatan. Ia akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.

"Kami ingin menggunakan hak perlawanan kami," kata Todung yang hadir dalam persidangan. Hendro mempersilakan kuasa hukum dua penggugat ini mengajukan banding atas putusan ini.

Andrew dan Myuran adalah dua terpidana mati yang sudah masuk dalam daftar untuk dieksekusi Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Keduanya kini masih mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Dalam waktu dekat keduanya akan segera dipindahkan menuju Pulau Nusa Kambangan lokasi yang disebut-sebut bakal dipakai untuk lokasi eksekusi dengan cara menembak mati.

Andrew-Myuran ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2005 karena membawa 8,2 kg heroin. Dua warga negara Australia ini dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah hukum keduanya selalu kandas hingga grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo. (sur/sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER