"Gugatan Nomor 30/G/PTUN-JKT menggugat Presiden RI sebagai objek gugatan Keppres No 32/G tahun 2014 tertanggal 30 Desember 2014. Menetapkan, menyatakan gugatan tidak diterima," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito, Selasa (24/2) seperti dilansir dari Detik.com. Ketua PTUN Jakarta itu memimpin sidang terbuka untuk umum di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penetapan ini, kuasa hukum keduanya, Todung Mulya Lubis, langsung menyatakan keberatan. Ia akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
Andrew dan Myuran adalah dua terpidana mati yang sudah masuk dalam daftar untuk dieksekusi Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Keduanya kini masih mendekam di LP Kerobokan, Denpasar, Bali. Dalam waktu dekat keduanya akan segera dipindahkan menuju Pulau Nusa Kambangan lokasi yang disebut-sebut bakal dipakai untuk lokasi eksekusi dengan cara menembak mati.
Andrew-Myuran ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2005 karena membawa 8,2 kg heroin. Dua warga negara Australia ini dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Langkah hukum keduanya selalu kandas hingga grasinya juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo. (sur/sip)