Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) atas tuduhan menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi dipandang bukan ranah kerja lembaga kepolisian. Forum Advokat "Tolak Kriminalisasi Advokat" memandang Polri telah menunjukkan arogansinya saat melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap BW pada 23 Januari lalu.
Menurut forum tersebut, berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2012 lalu, penyidikan yang dilakukan terhadap BW seharusnya menjadi ranah kerja Peradi.
"Polri dan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso telah menunjukkan arogansinya saat menahan BW. Itu seharusnya menjadi ranah Peradi untuk menjalani proses penyidikan. Apalagi sebenarnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh BW saat itu," ujar Juru Bicara Forum Advokat, Judianto Simanjuntak, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Monas, Jakarta, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, Forum Advokat menuntut perlindungan advokat sesuai isi Undang-Undang Advokat Nomor 18 tahun 2003 dijamin oleh pemerintah secepatnya. Apa yang terjadi pada diri BW dipandang sebagai cermin tidak adanya perlindungan advokat oleh pemerintah hingga saat ini.
"Advokat tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata. BW berdasarkan tuntutan kepolisian pada 2010 itu masih berprofesi sebagai advokat, seharusnya ia tidak bisa dituntut oleh Polri. Kriminalisasi BW adalah bentuk abuse of power yang melanggar MoU Peradi dengan Polri," ujar Judianto.
Penghinaan terhadap profesi advokat dipandang sudah dilakukan oleh Polri atas penangkapan BW akhir bulan lalu. Forum Advokat pun meminta Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti untuk memecat Kabareskrim Komjen Budi Waseso atas penghinaan yang telah dilakukannya.
"Budi Waseso jelas telah salah melakukan penangkapan BW tanpa koordinasi dengan Peradi sebelumnya. Kami meminta Komjen Badrodin Haiti untuk memecat Budi Waseso karena itu," ujar Judianto dalam aksi yang berlangsung.
Selain menuntut pemecatan Komjen Budi Waseso, Forum Advokat juga mendesak Peradi segera mengambil alih penanganan kasus BW yang sampai saat ini masih ditangani Polri.
(obs)