Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang akhir periode kerja Komisi Pemberantasan Korupsi jilid III, tunggakan kasus masih menumpuk. Di antaranya adalah kasus besar seperti Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang diliputi nuansa politis.
Kasus SKL BLBI kini dalam proses penyelidikan KPK. Masalah ini diduga melibatkan para pejabat tinggi negara seperti Menteri Negara BUMN Rini Soemarno.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan tetap bergerak dalam ranah hukum tanpa melihat adanya unsur politik atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini bergerak di domain hukum. Kita tidak melihat ada politik atau tidak itu urusan diluar," kata Johan ketika ditemui di sela sela acara Dies Natalis Fakultas Kesehatan UI, Selasa (24/2).
Ia menambahkan bahwa seluruh kasus yang ditangani KPK, baik besar maupun kecil akan diusut hingga tuntas dengan berdasarkan pada skala prioritas.
"Intinya yang jadi skala prioritas itu kasus yang sudah naik ke penyidikan. Kita akan usut," lanjutnya.
Salah satu penerima SKL adalah Dirut BDNI Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri mempunyai utang sekitar Rp30 triliun. Namun, tiba-tiba saja SKL diberikan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kejanggalan selanjutnya, BPPN memberikan SKL itu sebelum ada Instruksi Presiden (Inpres) kala itu Megawati Soekarnoputri.
Selain kasus BLBI, kasus besar lainnya yaitu Bank Century. Kasus ini diduga melibatkan mantan Presiden Boediono yang kala itu menjabat Gubernur BI.
(pit/obs)