Anak Buah BG Menyusup dan Ikut Tangkap BW

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 14:46 WIB
Ombudsman Kombes Viktor E Simanjuntak telah melanggar peraturan perundangan, mengabaikan kewajiban hukum, dan melampaui kewenangan.
Bambang Widjojanto ketika memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Selasa, 03 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi WIcaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah Komjen Budi Gunawan di Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Viktor E Simanjuntak, diketahui menyusup ke tim penyidik Polri saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto, Jumat (23/1) lalu. Viktor merupakan perwira menengah di Korps Bhayangkara sekaligus bawahan Budi yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

"Kombes Viktor E Simanjuntak melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2). Nama Viktor tak tercantum dalam nama surat yang dikeluarkan Bareksrim Polri sebagai tim penyidik.

"Keberadaan Viktor dalam melakukan penangkapan tak dibenarkan," katanya. Menurutnya, Viktor telah melanggar peraturan perundangan, mengabaikan kewajiban hukum, dan melampaui kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal itu tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan dan Pasal 17 Perkap Nomor 8 Tahun 2009." Kendati demikian, Ombudsman tak menelisik lebih jauh motif keikutsertaan anak buah Budi tersebut.

Selain Viktor, terdapat pula dua anggota Polri berseragam dan membawa senjata laras panjang di lokasi penangkapan.

Atas adanya dugaan penyalahgunaan tersebut, Ombudsman mendesak pihak Polri untuk segera memberi sanksi kepada Viktor. "Kami meminta Kepolisian untuk memerikza dan memberikan sanksi kepada Kombes Viktor E Simanjuntak. Waktunya dua bulan sejak rekomendasi diberikan," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik menangkap Bambang pada Jumat (23/1). Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing menilai ada kejanggalan dalam penngkapan tersebut. Pihaknya pun melaporkannya ke Ombudsman. Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahakamah Konstitusi, Juni 2010 silam.

Penetapan dan penangkapan tersebut menyusul penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah, Senin (12/1). Budi disangka menerima suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat di kepolsian sehingga menyebabkan menggelembungnya rekening Budi hingga miliaran. Saat itu, Budi diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER