Polisi Geledah Rumah BW Tanpa Izin Pengadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 14:33 WIB
Ombudsman mencatat, penggeledahan yang dilakukan Polri di kediaman Bambang Widjojanto menyalahi KUHAP karena dilakukan tanpa seizin pengadilan setempat.
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto mengecat pos polisi sebagai bentuk pembersihan polri dari koruptor ketika melakukan aksi di Bundaran HI Jakarta, Ahad (22/2). Antara Foto/ Akbar Gumay
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memastikan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan cacat administrasi dalam menangani perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Penyidik dinilai tak mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat menerbitkan surat geledah.

"Penyidik menerbitkan surat penggeledahan rumah Bambang Widjojanto sebelum mengajukan izin ke pengadilan setempat, Pengadilan Negeri Depok," ujar Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2).

Menurutnya, setelah menggenggam izin dari pengadilan negeri, baru tim penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah dan badan. Surat penggeledahan pun harus ditunjukkan saat penangkapan dan pemeriksaan badan. "Namun faktanya penyidik tidak pernah meminta izin kepada Ketua PN Depok," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, penyidik dinilai lalai dan melanggar Pasal 33 ayat 1 KUHAP dan Pasal 57 ayat 1 dan 2 Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan. Selain itu, cacat administrasi dalam surat lainnya juga ditemukan pada kasus Bambang. Surat perintah penangkapan, memuat identitas Bambang yang tidak sesuai fakta.

"Penyidik Bareskrim Polri tidak cermat dan teliti. Surat perintah penangkapan tanggal 22/1/2015 terdapat kesalahan alamat tinggal, dalam surat disebut di RT 01 padahal RT 06. Kesalahan penyebutan kecamatan, tertulis Sukmajaya padahal sebenarnya di Cilodong," kata Budi. Dalam surat yang sama, tak juga dicantumkan alasan penangkapan dan uraian singkat perkara.

Dengan adanya cacat adminiatrasi tersebut, Ombudsman meminta Kepala Bareskrim Polri untuk menaati aturan yang berlaku. "Memerintahkan kepada Kepala Bareskrim Polri dan jajarannya agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mematuhi dan melaksanakan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Selain itu, pihaknya meminta jajaran penyidik untuk mematuhi Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dasar HAM, Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik, dan Perkap Polri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan.

Sebelumnya, penyidik menangkap Bambang pada Jumat (23/1). Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing menilai ada kejanggalan dalam penngkapan tersebut. Pihaknya pun melaporkannya ke Ombudsman. Bambang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri untuk kasus mengarahkan kesaksian palsu saat dirinya bersengketa di Mahakamah Konstitusi, Juni 2010 silam. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER