Pasal Sangkaan Bertambah, BW Enggan Diperiksa

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 16:37 WIB
Kedatangan tim pengacara Bambang Widjojanto ke Bareskrim adalah untuk menyerahkan surat keberatan dan permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan.
Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan pada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW) urung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri lantaran mendapati pasal sangkaan baru dalam surat panggilannya. Menurut kuasa hukum Bambang, Saor Siagian, kedatangan tim pengacara ke Bareskrim adalah untuk menyerahkan surat keberatan dan permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan.

"Jadi intinya Pak Bambang enggan diperiksa dan meminta penjelasan terkait pasal sangkaan baru. Kami di Bareskrim tadi hanya menyerahkan surat keberatan itu," ujar Saor di Gedung KPK seusai kembali dari Bareskrim, Selasa (24/2).

Selain surat, kata Saor, tim kuasa hukum Bambang juga menagih janji salinan BAP yang tak kunjung diberikan. Salinan BAP itu penting untuk dimiliki demi mencegah terjadinya penambahan pasal yang dilakukan setiap kali ada agenda pemanggilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang ditetapkan sebagai tersangka lantaran dituduh mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam.

Pada surat penangkapan Bambang tertanggal 23 Januari 2015, tertera pasal sangkaan yakni Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal sangkaan itu lantas bertambah pada penggilan pertama, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP.

Kemudian pada panggilan kedua, penyidik Bareskrim kembali menambahkan pasal sangkaan tersebut, yakni Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke dua KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 56 KUHP berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan (ayat 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan (ayat 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER