Jakarta, CNN Indonesia -- Selain untuk memenuhi agenda pemeriksaan di Bareskrim, Komisioner nonaktif KPK beserta tim kuasa hukumnya juga akan mempertanyakan hak Bambang sebagai seorang tersangka. Tiga surat akan dilayangkan Bambang trekati haknya sebagai tersangka.
"Kami ke Mabes akan mengirimkam tiga surat," kata salah seorang kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa di Gedung KPK, Selasa siang (24/2).
Tiga surat tersebut adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan, permohonan untuk gelar perkara dan permintaan mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sepenuhnya menjadi hak seorang tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lelyana, surat pertama yang diajukan berkaitan dengan penambahan pasal dalam pemeriksaan terhadap Bambang. Hal itu dipersoalkan lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, Bambang telah menandatangani BAP.
"Jadi ketika ada panggilan lagi dan pasal baru muncul, kami berhak untuk menanyakan itu," ujar Lelyana.
Sementara untuk surat kedua, Lelyana menegaskan bahwa permohonan gelar perkara perlu diajukan agar lebih jelas proses penyidikan kasus Bambang. Demikian pula dengan surat ketiga yang dilayangkan Bambang perihal salinan BAP yang menjadi hak Bambang yang hingga kini belum diserahkan penyidik Bareskrim.
Bambang sendiri enggan terlalu banyak memberikan keterangan saat dimintai keterangan oleh awak media. Sebagai seorang tersangka, kata Bambang, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim pengacara.
Bambang memastikan, urusan penambahan pasal baru yang ditimpakan terhadapnya akan diurus oleh tim pengacara dengan penyidik KPK.
"Masak tiap dipanggil pasalnya berubah. Sebaiknya nanti bukan saya yang mengatakan tapi tim lawyernya karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," ujar Bambang.
Sementara itu di Mabes Polri, Bambang mengatakan akan menyerahkan surat klarifikasi tersebut pada dua pejabat Polri yakni Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak.
Apa isi surat tersebut, Bambang tak mau mengatakan. "Nanti setelah sampai ke beliau, karena saat ini tidak etis sebelum sampai pada pihak yang dituju," kata Bambang.
(sur/obs)