"Kami ke Mabes akan mengirimkam tiga surat," kata salah seorang kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa di Gedung KPK, Selasa siang (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika ada panggilan lagi dan pasal baru muncul, kami berhak untuk menanyakan itu," ujar Lelyana.
Bambang sendiri enggan terlalu banyak memberikan keterangan saat dimintai keterangan oleh awak media. Sebagai seorang tersangka, kata Bambang, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim pengacara.
Bambang memastikan, urusan penambahan pasal baru yang ditimpakan terhadapnya akan diurus oleh tim pengacara dengan penyidik KPK.
"Masak tiap dipanggil pasalnya berubah. Sebaiknya nanti bukan saya yang mengatakan tapi tim lawyernya karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," ujar Bambang.
Sementara itu di Mabes Polri, Bambang mengatakan akan menyerahkan surat klarifikasi tersebut pada dua pejabat Polri yakni Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti dan Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Kamil Razak.
Apa isi surat tersebut, Bambang tak mau mengatakan. "Nanti setelah sampai ke beliau, karena saat ini tidak etis sebelum sampai pada pihak yang dituju," kata Bambang. (sur/obs)